Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah41.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait.
Artinya, boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat.
Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat Mal maupun zakat fitrah.
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat fitrah dan kafarat sumpah.
Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uan.
Ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan system barter.
Artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.
Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya. Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.
Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat. Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.
Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar.
Artikel Terkait
Teks Kultum Ramadhan 2023: Tuntunan Zakat Fitri, Bagus Dibawakan Usai Shalat di Masjid
Bayar Hutang Dulu, Atau Bayar Zakat Dulu? Simak Penjelasannya
Zakat Fitrah Adalah? Siapkan Kertas dan Catat Pengertiannya di Sini Sebelum Lebaran Idul Fitri Tiba
Apa Hukum Zakat Fitrah? Langsung Saja Simak di Sini Sekarang Juga, Jangan Sampai Tidak Dibayar Ya!
Niat Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri, Untuk Diri Sendiri, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Jangan SALAH! Ini Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Syar'i
Berapa Besarnya Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya, Baik Berupa Beras atau Uang
Apakah Sah Zakat Fitrah Jika Dibayarkan oleh Orang Tua Sementara Kita Sudah Berkeluarga? Ustadz Adi Hidayat
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya? Muslim Wajib Tahu Nih! Imam Syafi'i Bilang Begini...
Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini