khazanah

Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:14 WIB
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)

Yang artinya :

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Fungsi-Fungsi Zakat

Islam secara prinsipil mengajarkan umatnya untuk dapat hidup bahagia dunia dan akhirat. Itu berarti, Islam menghendaki umatnya menbangun peradaban yang makmur dan bermoral, jauh dari kesan kemiskinan.

Dalam Islam diajarkan kegiatan dan ibadah tertentu yang mempunyai dampak langsung dan tidak langsung terhadap pengentasan kemiskinan.

Di antara ialah ajaran mengenai zakat, infaq dan shadakah (ZIS).

Selain itu, Islam juga mengaruskan umatnya bekerja keras dan meningkatkan etos kerjanya; mengharapkan agar penguasa (pemerintah) Islam memberi kemungkinan berkembangnya tatanan kehidupan yang menguntungkan rakyat banyak; dan mengajak agar setiap orang meninggalkan kebiasaan buruk yang menjatuhkannya kejurang kemiskina , misalnya boros (mubazzir) dan judi.

Pemanfaatan Zakat Secara Umum

Zakat mempunyai fungsi sosial yang sangat berat artinya bagi pengentasan kemiskinan.

Ciri utama suatu kelompok miskin ialah ketidak mampun mereka memenuhi kebutuhan pokok makanannya. Maka dalil yang paling tegas menyebut penggunaan zakat sebagai makanan pokok adalah menyangkut zakat fitri, yakn i riwayat yang ai sampaikan oleh Ibnu Abbas yang menyatakan dua hal, yakni thuhrat li as-sha’im dan thu’mat li al-masakin (pemberisan bagi orang yang berpuasa dari ucapan tak benar dan kotor dan bagian makana bagi orang-orang miskin). Secara lengkap, hadis itu berbunyi :

saja berguna sebagai makanan bagi orang-orang miskin, tetapi juga seharusnya di bagi kepada delapan ashnaf yang disebutkan dalam Al-Quran:"Sesungguhnya sakat-sakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’allaf (yang dinujuk hatinya), untuk memerdekakan budak, untuk jalan Allah dan ibn sabil, sebagai ketentuan yang diwajibkan Allah; dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana". delapan ashnaf. Pandangan ini juga dianut oleh Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh al-Sunnah; bahwa lebih dari itu ia mengungkapkan bahwa Al-Zuhriy, Abu Hanifa, Muhammad dan Abu Syabramah menbolehkan zakat fitri itu dibagikan kepada kaum zimmi berdasarkan pengertian umum dari Q.s. al-Mumtahanah/60: 8, berbunyi :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Yang artinya :

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Sehubungan dengan ini Al-Syaikh Ali Ahmad Al-Jarjawiy, penulis kitab Hikmat al-Tasyri wa Falsafatuh, juga menerima pandangan yang menbolehkan pembahagian zakat fitri kepada orang zimmi.

Halaman:

Tags

Terkini