khazanah

Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:14 WIB
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)

Namun, ia kembali menegaskan bahwa ayat 8 dari surah Al-Mumtahanah di atas, meskipun membuka jalan untuk bagian kaum zimmi, harus diakui bahwa zakat itu selayaknya diperuntuhkan kepeda orang-orang Muslim saja. Alasannya ialah hadis dari Mu’az, yakni sabda Rasulullah SAW:Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka (orang muslim), dan kembalikan pula kepada orang-orang miskin mereka (orang muslim).

Yang jelas bahwa adanya jalan untuk memberi zakat kepada kaum zimmi menunjukkan bahwa upaya mengentasan kemiskinan dalam Islam tidaklah bersifat eksklusif; tidak hanya untuk umat Islam, tetapi segenap bahagian masyarakat yang pantas menerimanya.

Golongan yang membolehkan kaum zimmi menerima zakat firti disamping berdasar pada arti umum Q>S> Al-Mumtahannah: 8 juga surah Al-Tawbah: 160, tentang sasaran zakat, yang salah satu di antaranya ialah al-mu;allafat qulubuhun (kaum mualaf).

Kata mualaf, yang biasa di pahami dalam arti orang-orang yang baru masuk Islam dan perlu dujinakkan agar tidak menimbulkan fitnah (ancaman) terhadap Islam dan dengan harapan agar mereka dapat menganut agama Islam.

Aspek Sosial Pemanfaatan Zakat Fitridipahami dari redaksi yang menyangkut zakat fitri khususnya, yang menekankan oada kalimat tha’am (thu’mah) dan masakin atau fuqara’ yang semunya mengacu kepada perlunya pembnerian makanan bagi orang miskin, dan terangkum dalam satu kata yakni fithr (berbuka) yang menjadi nama khas dari zakat tersebut.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa zakat fitri harus ditunaikan sebelum shalat ‘Id, ad alah bertujuan agar para orang kafir tidak lagi berkeliaran mencari makanan pada hari itu, sebagaimana yang diharapkan Nabi SAW menurut riwayatnya Ibn ‘Ady danAl-Darquthni dari hadis Ibn Unar, dengan menegaskan: cukupkanlah makannya, sehingga tidak lagi berkeliling mencari makanan pada hari Raya ‘Id ini.

Dari sini kita dapat mengerti bahwa orang miskin adalah orang-orang yang susah memperoleh makanan, sehingga diantara mereka ada yang terpaksa menjadi pengemis. Keadaan seperti ini juga, diisyaratka oleh firman Allah swt. Di dalam Q.s. al-Hajj/22:28, berbunyi:

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Yang artinya :

Dan upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Adanya kaum miskin dan fakir dalam pengertian di atas, secara historis diduga keras terdapat –dan masih merajalela – dizaman permulaan Islam. Hipotesis ini menjadi kuat jika kita ingat bahwa perintah menbayar zakat fitri itu telah ada sejak tahun kedua Hijriyah, mendahului kewajiban zakat lain.

Mungkin saja sesudah itu, seiring dengan kemajuan Islam itu sendiri, orang miskin dalam arti sudah memperoleh makanan sudah tidak ditemukan, dan karena itu pula sudah jarang dari mereka ditemukan menjadi pengemis.

Akibatnya, engertian "miskin" sudah berubah pula. Perkataan tersebut tidak lagi dikenakan secara khusus terhadap orang-orang yang susah memperoleh makanan, tapi sudah mencakup pula orang-orang yang yang memiliki harta, namun belum memenuhi kebutuhan primernya yang lain.

Hadis riwayat Bukhari menegaskan : yang disebut miskin bukanlah orang-orang yang mendatangi manusia dan meminta sesuap atau dua suap makanan, sebiji atau dua biji kurma, tetapi yang disebut miskin ialah orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi hidupnya, orang lain tidak memberikan perhatian untuk bersedekah kepadanya, dan tidak pula ia meminta orang lain untuk itu.

Halaman:

Tags

Terkini