Manadonesia.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan terima kasih atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang menghapus keputusan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno.
Pencabutan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama Bung Karno, yang selama ini tercoreng oleh tuduhan yang tak terbukti.
Dalam pidato politiknya di acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025, Megawati mengungkapkan rasa terima kasihnya tidak hanya kepada MPR, namun juga kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama," ujarnya sambil terisak.
Megawati mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-52 PDIP kali ini sangat istimewa karena bersamaan dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, yang telah menunda pemulihan nama dan sejarah Bung Karno selama lebih dari 57 tahun.
"Setelah 57 tahun, akhirnya nama dan sejarah Bung Karno dipulihkan," katanya.
MPR dalam keputusan terbarunya menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno terkait peristiwa G30S PKI tidak pernah terbukti dan batal demi hukum.
"Tidak pernah ada proses hukum apapun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut hingga Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970," kata Megawati.
Sebagai bentuk penghargaan atas keputusan ini, Megawati, atas nama pribadi, keluarga, dan partai, mengucapkan terima kasih yang mendalam.
Ia juga menegaskan bahwa jika sebuah kesalahan terjadi, maka kesalahan tersebut harus diakui.
"Kalau memang salah, harus salah. Ini namanya politisasi. Saya atas nama pribadi, keluarga Bung Karno, dan juga keluarga besar PDIP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024," tambahnya.
Pemulihan Nama Bung Karno: Sejarah yang Tertunda
Diketahui, pada 9 September 2024, MPR Indonesia secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang menyatakan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G30S).
MPR, melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku sejak 2003.
Keputusan tersebut merespons surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pemulihan nama baik Soekarno.
Artikel Terkait
Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’
Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom
Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas
Teka-teki Mobil Dinas RI 36 yang Belum Terpecahkan, Para Menteri Bantah Memakai hingga Patwal yang Arogan Sudah Ditindak
Siapa Pemilik Taksi Alphard yang Berani Hadang Pengawalan Mobil Dinas RI 36 yang Arogan?
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Nunggak SPP, Presiden Langsung Turun Tangan
Sudah 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Jepang Tertarik Dukung Program Prabowo
Bertemu Prabowo, PM Jepang Ungkap Ketertarikan Dukung Swasembada Pangan RI hingga Makan Bergizi Gratis
Momen Prabowo Sambut Meriah PM Jepang dengan Pasukan Kehormatan dan 21 Dentuman Meriam
Raffi Ahmad Mengaku Pakai Mobil RI 36, Ungkap Patwal Memang Sempat Adu Argumen dengan Sopir Taksi