Pada rapat kreditur yang berlangsung pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, serta debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan Sritex.
Para pihak yang terlibat diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan dalam rapat berikutnya.
Sementara itu, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.
Di sisi lain, kurator meminta dilakukan audit independen guna mengevaluasi kelayakan usaha setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit.
Artikel Terkait
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Meriahkan Ramadan dan Dukung UMKM, Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Matali Resmi Dibuka, Makin Meriah!
Dinyatakan Selamat, Fiersa Besari Kabarkan Kondisi Terkininya Secara Langsung: Saya Minta Maaf
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Fiersa Besari Ungkap Kronologi 2 Wanita Meninggal Dunia di Tim Ekspedisi Puncak Carstensz: Saat Itu Masih Terjebak di Area Tebing
Kronologi Warga Cisarua yang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor, BPBD: Korban Hanyut Berasal dari Desa Citeko
Akui Diintimidasi, Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri dan Penjelasan Pemecatan Vokalis Band dari Profesi Guru
Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit
Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator