Manadonesia.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan tarif sebesar 32 persen bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS mulai Rabu Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih @whitehouse pada Kamis 3 April 2025.
Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga terkena kebijakan ini dengan tarif yang bervariasi, seperti Vietnam (46 persen), Thailand (36 persen), Malaysia (24 persen), dan Kamboja (49 persen).
Trump menjelaskan bahwa tarif ini merupakan bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang menerapkan tarif tinggi terhadap produk AS.
Baca Juga: Wasuh! Ketika Disebut Lebih Dulu Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Singgung Soal Kejadian USG
Indonesia, misalnya, dikenai tarif 32 persen karena dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS.
Menurut laman resmi Gedung Putih, Indonesia menerapkan tarif 30 persen untuk produk etanol dari AS, sementara AS hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk produk yang sama.
Trump juga menyoroti kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan asing, seperti:
1. Persyaratan konten lokal di berbagai sektor yang mewajibkan perusahaan menggunakan sebagian komponen dalam negeri.
2. Regulasi impor yang kompleks, yang dianggap mempersulit perusahaan AS untuk memasuki pasar Indonesia.
3. Kebijakan pemindahan pendapatan ekspor, yang mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk membawa pendapatan ekspor senilai lebih dari 250.000 dollar AS (sekitar Rp4,1 miliar) ke dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada perusahaan AS agar memproduksi barang di dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah federal, serta menggantikan pajak penghasilan.
"Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi," ujar Trump.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia.
Menurutnya, tarif 32 persen dapat memicu resesi ekonomi pada kuartal IV 2025 serta mengurangi volume ekspor ke AS dan negara lain.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah:
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi
Kepala BGN Singgung PSSI ‘Sulit Menang’ karena Gizi Makanannya Kurang: Main 90 Menit Berat, Gizinya Tidak Bagus
Ifan Seventeen Beri Tantangan pada Siapapun yang Mampu dan Mau Memimpin PFN: Saya akan Mundur
Pernah Jadi Dirut PFN, Helmy Yahya Beri Pesan Begini pada Ifan Seventeen: Beri Dia Kesempatan
Alasan Judika Sempat Bungkam Usai Dibilang Nyolong Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani Terkait Pembayaran Royalti: Dia Panutan Aku
Ifan Seventeen Bongkar Kondisi Finansial PFN yang Berdarah-darah, Ada Banyak Hutang Puluhan Miliar Termasuk Gaji hingga THR Pegawai yang Masih Nunggak
Kantongi Persetujuan Akuisisi dan Restrukturisasi Lewat RUPST, BTN Syariah Resmi Dijalankan
Program Mudik Gratis 2025, 1000 Pemudik Diberangkatkan oleh BTN Pakai Bus Premium
PT JRBM Buka Puasa dan Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Pononiungan
Waduh! Ketika Disebut Lebih Dulu Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Singgung Soal Kejadian USG