Manadonesia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Tanah Suci.
Sampai pada tanggal 30 Juni 2025, Kemenkes mencatat ada 418 jemaah haji yang meninggal dunia dan angka tersebut lebih tinggi dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung, terbagi menjadi syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Hal tersebut sempat menjadi sorotan dari Kementerian Haji Arab Saudi, terlebih saat menjelang puncak ibadah haji.
Dua aspek yang menjadi perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni 2025 lalu adalah tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah yang wafat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ujar Abdul Fatah Mashat saat itu.
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, juga mengungkapkan hal yang sama.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar Imran dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua,” akunya.
Ia kemudian menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang berangkat dipastikan sudah memenuhi standar kesehatannya.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tambahnya.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” terangnya.
Ia lantas menyebutkan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.
Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Artikel Terkait
Prabowo Kunjungan Negara ke Arab Saudi, Menag Beberkan Rencana Kampung Haji Indonesia Makin Diseriusi
Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, Temukan Miliaran Rupiah dalam Plastik Bergambar Kartun Disney
Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya
Dicecar DPR soal MBG di Daerah Kepulauan dan Terpencil, Kepala BGN Ungkap Pelaksanaan Tidak akan Dilakukan oleh Mitra
Insiden Kecelakaan di Perairan Maluku Tewaskan Dua Mahasiswa UGM saat Program PPM, Kegiatan KKN Dievaluasi
Sebelum Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Begini Momen Prabowo Disambut Sorak-sorai Perwakilan Siswa Indonesia di Jeddah
Momen Vadel Badjideh Mengaku Salah hingga Minta Maaf ke Nikita Mirzani
Prabowo Sempatkan Umrah di Sela Kunjungan ke Arab Saudi, Momen Langka Tunaikan Shalat di Dalam Ka’bah
Pertemuan Prabowo dan Pangeran MBS, Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun
Momen Akrab Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi hingga Kerja Sama Bilateral di Istana Al-Salam Jeddah