Klarifikasi Menko Yusril
Terpisah, Menko Yusril mengklarifikasi bukan Wapres Gibran yang bakal berkantor di Papua. Setelah sebagian publik ramai membahas ihwal kemungkinan Wapres RI itu mengurus pembangunan di Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril melalui siaran pers, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.
Menko Kumham Imipas itu menjelaskan pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022," tutur Yusril.
"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," tukasnya.***
Artikel Terkait
Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos
Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka
Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI
Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran
Mengaku Analisa Dua Versi Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Bisa Katakan 99,9 Persen Palsu
Istana Pastikan RI Tak Mundur dari BRICS, Hadapi Konsekuensi Tambahan 10 Persen Tarif Resiprokal AS
Telisik Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Buntut Skandal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela
Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Nilainya Sentuh Rp24 Miliar