Manadonesia.com - Nama Anggito Abimanyu tengah mencuri perhatian masyarakat setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelantikan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pria yang sebelumnya mejabat sebagai Wakil Menteri Keuangan itu mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Jejak Kasus yang Menyeret Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro hingga Dicopot dari Jabatan
Menurut Anggito, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesiapan LPS dalam menghadapi mandat baru yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mandat tambahan tersebut memperluas peran LPS tidak hanya pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.
“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” kata Anggito di Istana Negara, Jakarta Rabu 8 Oktober 2025.
“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” lanjutnya.
Anggito menjelaskan bahwa selain fungsi penjaminan polis asuransi, LPS juga akan memiliki kewenangan dalam penempatan dana pada lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi, yang mengalami gangguan likuiditas.
Kendati demikian, Anggito menegaskan intervensi tersebut hanya dapat dilakukan setelah proses pengawasan dan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.
Siap Lepas Jabatan Wamenkeu
Anggito juga memastikan bahwa dirinya masih tercatat sebagai Wakil Menteri Keuangan hingga Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Ketua LPS resmi diterbitkan.
Setelah itu, secara otomatis posisinya di Kementerian Keuangan akan berakhir.
“Pokoknya dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan saya otomatis tidak lagi akan mendapat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya,” katanya.
Artikel Terkait
Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim, Logika Sederhana Ihwal Prosedur vs Substansi
Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya, Sebut Warna Baru di Keuangan Negara
Perjuangan Timnas Indonesia Belum Habis di Round 4, Masih Ada 2 Jalur Menuju Piala Dunia 2026
Ponpes Al Khoziny Dibangun Lagi dengan APBN, Menag Blak-blakan Pesantren Tak Punya Banyak Anggaran
Pemerintah Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri, Ini Alasannya
Ikut Awasi MBG, Menkes Ungkap Transparansi Data Keracunan Jadi Kewenangan BGN
Alasan di Balik Fokus Pembangunan Sekolah Garuda di Daerah Luar Jawa
Konsumsi daging dan Telur Ayam untuk MBG Meningkat Bikin Harga Jadi Naik? Begini Kata Bos BGN
Telisik Teror Bom ke 3 Sekolah Internasional Tangsel-Jakut: Terkuak Nomor Asal Nigeria, Minta Tebusan ke Bitcoin
Jejak Kasus yang Menyeret Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro hingga Dicopot dari Jabatan