Ruslan menegaskan, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Cak Imin Sebut BPJS Kesehatan Siap Ambil Alih Tunggakan Peserta
Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
Prabowo Ingin Negara Lebih Perhatikan Pekerja Informal, Ini Tugas yang Diberikan kepada Menko PM
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Pemerintah Pastikan Proyek Tetap Berlanjut
Usai Skandal Joget-joget di Sidang Tahunan DPR, Eko Patrio Dinyatakan Langgar Etik hingga Dinonaktifkan 4 Bulan
Apa Konsekuensinya Jika Pemerintah Benar-Benar Melarang Pedagang Berjualan Baju Bekas Thrifting?
Finansial Pemerintah Terbatas untuk IKN, Akademisi Beberkan Alasan Pemilihan Skema Pembiayaan KPBU
Analisa Pakar soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen di Q3 2025, Soroti Kebijakan Belanja RI hingga Prospek Investasi
Berdiri di Atas Tanah dengan Potensi Batu Bara, Akademisi Sebut IKN Tak Cocok Jadi Kota