Menurutnya, kasus sengketa muncul karena kementeriannya tengah melakukan pembenahan pada aturan pertanahan.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Nusron dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
Nusron menyebut bahwa kasus yang dialami JK ini sebagai momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.
“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata jelasnya.
Persoalan Sengketa Tanah JK dan GMTD
Perselisihan ini dimulai saat tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Secara hukum, menurut penjelasan Nusron, putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.
Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
***
Artikel Terkait
Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat
JPP Promedia Gelar Diskusi Ilmu Kepolisian bersama Ketua DIKPI, Soroti Peran Masyarakat dalam Keamanan
Cerita Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72: Singgung Masa Depan Sang Anak dengan Luka Parahnya
Dedy Tabrani Bicara soal Self Policing di Lingkup Keluarga, Sarankan Mulai Masuk di Pembelajaran Akademik
Kapolda Metro Jaya Pastikan Aktivitas Belajar Mengajar di SMAN 72 Kelapa Gading Kembali Normal Pekan Ini
Polisi Pastikan ABH dalam Insiden Ledakan AMAN 72 Tidak Terhubung dengan Jaringan Teror Tertentu
Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam
Kronologi Penemuan Bilqis, Diculik saat Main ke Playground hingga Sempat Diakui Jadi Keluarga oleh Warga Suku Anak Dalam
Sempat Jadi Polemik Publik, Fadli Zon Beberkan Kajian Soeharto Layak Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Gubernur DKI Beri Dukungan Penuh Pascainsiden SMAN 72 Jakarta