Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.
Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.
“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah poin-poin perubahan antara KUHAP yang lama dengan yang baru. Berikut ini di antaranya:
1. Perlindungan Kelompok Rentan
Sebagai catatan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.
Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.
2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan
Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.
Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
Artikel Terkait
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku
Usai Gudang Penimbun 42 Ton BBM di Babel Disita, Lihat Lagi Kasus Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang
Mulai Sejajar dengan Negara Raksasa, Kapal Selam Tanpa Awak di Indonesia Bakal Saingi Poseidon Rusia hingga Orca AS?
Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara
Bisnis Tambang Gubernur Sherly Jadi Sorotan, JATAM Ungkap Pola Keterkaitan
Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Buka Suara soal Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Siap Evaluasi dan Panggil Pihak Terkait
Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya
Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan KPK Terkait Pengadaan Lahan Proyek Whoosh: Sudah Cukup Banyak yang Dipanggil
Update Longsor Cilacap: 7 Orang Masih Hilang, BNPB Pastikan Operasi Pencarian Baru Berakhir saat Semua Korban Ditemukan
Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara