Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.***
Artikel Terkait
Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
300 Warga Diungsikan Pascaerupsi, Gunung Semeru Naik Level Awas dan Penetapan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik
Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo
Mahfud MD Singgung Rencana Polri Bentuk Pokja soal Putusan MK: Sebut Itu Perkara Teknis dan Seminggu Kelar
Kelakar Bos BGN Bandingkan Anggaran MBG Sehari Sama dengan Jatah Bappenas Setahun: Mohon Maaf ya, Pak