Update Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Fee 4 Persen

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:09 WIB
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X