Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Baju Impor Ilegal, Tindak Truk Pengangkut di Duren Sawit hingga Tol Japek

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 12:48 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)

Sopir dan pemilik barang ikut diamankan, termasuk seorang yang diduga bertanggung jawab berinisial IR.

Gelombang kedua penindakan terjadi pada 16 November 2025, penyelidik mendapati 2 truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Penggeledahan menemukan 232 balpres tambahan yang langsung disita.

“Saat ini masih berproses termasuk diduga pemilik asal barang, kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari BB itu ada dari Korsel, termasuk China dan Jepang,” jelas Edy.

'Jalur Tikus', Jadi Celah Masuk Balpres Ilegal

Penyelidikan polisi ikut mengarah pada dugaan keberadaan 'jalur tikus' yang dinilai kerap dimanfaatkan pemasok untuk memasukkan balpres tanpa terdeteksi Bea Cukai.

Edy menyebut, modus ini diyakini menjadi celah yang sudah lama dipakai jaringan penyelundup.

“Peredaran barang-barang yang seperti ini tentunya dilarang, banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi,” ujar Edy.

Edy mengatakan pihaknya masih mendalami dari mana jalur masuk utama barang-barang ini.

Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan melempar informasi ke seseorang berinisial A di Surabaya, namun polisi belum berhenti pada temuan itu.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi baik dengan Bea Cukai maupun kepolisian daerah lain.

Edy memastikan, seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” jelasnya.

Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar

Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X