Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi
48 Rumah Roboh Imbas Insiden Longsor di Banjarnegara, Proses Evakuasi Dibayangi Runtuhan Susulan Akibat Hujan
KUHAP Baru Tuai Polemik, Definisi Pasal 'Keadaan Mendesak' Dinilai Bisa Picu Masalah Besar
Terungkap! Polisi Tetapkan Mantan Sopir sebagai Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Bukan Hanya UU Perdagangan, Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal
Termasuk Sumitronomics, Menkeu Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional untuk Akselerasi Pertumbuhan
Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS 2026: Dipertimbangkan Berdasarkan Produktivitas ASN dan Kondisi Fiskal
Sorotan Khusus: ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Beli Bom Rakitan via Online, Ortunya Syok Tak Menyangka
Mahfud Bongkar Laporan Internal Polri, Sebut Mayoritas Kapolsek Tidak Berfungsi Maksimal
Pilot Ungkap Detik-detik Pesawat Jatuh di Persawahan Karawang, Ceritakan Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki