Kenali Aturan Modifikasi Plat Nomor Putih Bebas Tilang Di Sini! Kamu Sudah Tau Belum?

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 07:10 WIB
Kenali Aturan Modifikasi Plat Nomor Putih Bebas Tilang Di Sini! Kamu Sudah Tau Belum? (Foto: Ilustrasi Plat Nomor/digitalkorlantas)
Kenali Aturan Modifikasi Plat Nomor Putih Bebas Tilang Di Sini! Kamu Sudah Tau Belum? (Foto: Ilustrasi Plat Nomor/digitalkorlantas)

Baca Juga: Harga Ethereum (ETH) Naik Hari Ini Pasca Upgrade Shanghai, Cek Datanya!

Plat ini juga bertujuan mendukung program tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) besutan Start-up Nodeflux yang kerjasama dengan Polri.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala di mana kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

Modifikasi yang Dilarang

- Memodifikasi Angka TNKB yang hurufnya atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

- Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.

- Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.

- Plat nomor kamu ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.

- Memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran plat nomor terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.

- Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.

- Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Naik, Tembus Ribuan bahkan Varian Acturus Mengintai Ganas

Modifikasi yang Diizinkan

Ada beberapa modifikasi plat nomor yang masih diperbolehkan.
Modifikasi ini tidak mengubah model atau bentuk huruf pada plat nomor, hanya saja membuat tampilan plat nomor kamu menjadi menarik.

- Modifikasi aksen cahaya, seperti menggunakan lampu LED di sekeliling plat nomor, sehingga plat kamu menyala ketika berkendara pada malam hari atau tempat gelap. Namun gunakan lampu yang tidak silau agar tidak mengganggu pengendara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X