Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya!

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:28 WIB
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya! (Foto: Instagram @bimoprasetio)
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya! (Foto: Instagram @bimoprasetio)

Karena hal tersebut, pasangan ini pun mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mengizinkan dan mengabulkan pernikahan beda agama tersebut.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," ucap putusan hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sudah sesuai Pasal 35 huruf A, UU 232006 tentang Adminduk.

Keputusan itu juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar.

Selain itu sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis di Indonesia dan heterogenitas penduduk yang memiliki bermacam agama.

Selain itu, bermacam-macam agama ini juga diakui secara sah oleh Indonesia, maka sangat ironis jika perkawinan beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia.

Untuk itulah hakim memutuskan untuk mengabulkan dan mengizinkan pernikahan beda agama tersebut.

Baca Juga: LOKER PT Pegadaian Data Scientist Untuk Lulusan IT, Batas Sampai 16 Juni! Ini Syaratnya

Bukan hanya sekali ini, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, juga telah memutuskan untuk mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah.

Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

Menurut hakim Agnes Hari Nugraheni, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam masyarakat.

Misalnya seorang pria akan hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, yang sering disebut dengan "kumpul kebo".

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status di masyarakat.

Pengakuan dan perlindungan status pribadi sangat penting di masyarakat terutama dalam hal perkawinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Instagram @lambetainment

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X