Karena hal tersebut, pasangan ini pun mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mengizinkan dan mengabulkan pernikahan beda agama tersebut.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," ucap putusan hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sudah sesuai Pasal 35 huruf A, UU 232006 tentang Adminduk.
Keputusan itu juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar.
Selain itu sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis di Indonesia dan heterogenitas penduduk yang memiliki bermacam agama.
Selain itu, bermacam-macam agama ini juga diakui secara sah oleh Indonesia, maka sangat ironis jika perkawinan beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia.
Untuk itulah hakim memutuskan untuk mengabulkan dan mengizinkan pernikahan beda agama tersebut.
Baca Juga: LOKER PT Pegadaian Data Scientist Untuk Lulusan IT, Batas Sampai 16 Juni! Ini Syaratnya
Bukan hanya sekali ini, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, juga telah memutuskan untuk mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah.
Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.
Menurut hakim Agnes Hari Nugraheni, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam masyarakat.
Misalnya seorang pria akan hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, yang sering disebut dengan "kumpul kebo".
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status di masyarakat.
Pengakuan dan perlindungan status pribadi sangat penting di masyarakat terutama dalam hal perkawinan.
Artikel Terkait
Gaji ke-13 Untuk ASN dan Pensiun Segera Cair, Lebih Besar dari THR?
GILA! Pria Ini Masih Hidup Usai Jatuh dari Lantai 19 Gegerkan Masyarakat Voronezh Russia, Penyebabnya Karena..
KPK Periksa Pengusaha Grace Tahir Terkait Kasus Rafael Alun, Wow Ada Apa?
Bos JNT Ditemukan Tewas Gantung Diri oleh Sang Istri Di Gedung Kantornya, Terlilit Hutang Judi Online?
Maraknya Perceraian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Himbau Masyarakat Indonesia Tidak Tunda Menikah, Ternyata Kare
Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay Terungkap, Segini Uang yang Terkumpul dan Pasal yang Dilanggar
Waduh! Kades Katulisan Erpin Kuswati Korupsi Rp 499 Juta, Beli Skincare Karena Pengen Glowing
LOKER PT Pegadaian Data Scientist Untuk Lulusan IT, Batas Sampai 16 Juni! Ini Syaratnya
Hah? Heboh di Samarinda! Balita Ngoceh Terus Sampai Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Sabu
Presiden Jokowi Kesal, Anggaran Stunting Tak Tepat Sasaran, Perbaikan Gizi Buruk Makin Memprihatinkan