nasional

Tidak Tahu Jika Kepala Daerah Tidak Ada Kata Libur, Lucky Hakim Akui Salah Persepsi Liburan Cuti Lebaran 2025

Rabu, 9 April 2025 | 18:12 WIB
Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Jadi Sorotan karena Liburan ke Jepang saat Lebaran 2025.

Manadonesia.com- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya buka suara terkait alasannya mengajak keluarga berlibur ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Liburan tersebut, yang berlangsung pada 2 hingga 7 April 2025, memicu perhatian publik dan membuat Lucky harus memberikan klarifikasi kepada Kemendagri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepada awak media, Lucky menjelaskan bahwa ia beranggapan waktu keberangkatannya ke Jepang bertepatan dengan masa cuti bersama Lebaran.

Asumsi itulah yang menjadi dasar keputusannya untuk bepergian tanpa izin.

“Tapi di kantor kabupaten itu sendiri, staf-staf semua libur kantor-kantor seperti kantor inspektorat libur, kantor sekda libur semua, libur kecuali puskesmas dan rumah sakit. Makanya saya di pendopo itu ya sendiri,” kata Lucky saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Menurut Lucky, pada Hari Raya Idul Fitri, ia masih sempat menjalankan kegiatan open house bersama masyarakat di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Namun keesokan harinya, situasi kantor menjadi sangat sepi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk para kepala dinas, disebutnya telah mengambil cuti untuk mudik.

“Jadi di hari pertama lebaran masih bersama masyarakat (open house), sorenya masih bersama masyarakat, besoknya pun masih. Tapi di kantor itu sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara,” lanjutnya.

Melihat kondisi itu, Lucky berasumsi bahwa hari tersebut sudah termasuk dalam masa cuti bersama.

Ia pun memutuskan kembali ke Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya.

“Dari situlah asumsi saya keluar bahwa kantor tutup, tidak ada orang ini hari cuti bersama. Saya pergi (ke Jepang) dan saya pulang (ke Indonesia) sebelum kantor buka. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” ujar Lucky.

Ia mengakui bahwa keputusan yang diambilnya keliru.

Sebab, aturan mengenai perjalanan kepala daerah ke luar negeri sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kepala daerah harus mengantongi izin jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagi bupati atau wali kota, izin tersebut harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Tags

Terkini