nasional

Saat Menko Yusril dan Mensesneg Hadi Beda Penjelasan Ihwal Gibran Urus Pembangunan di Papua

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:17 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Klarifikasi Menko Yusril

Terpisah, Menko Yusril mengklarifikasi bukan Wapres Gibran yang bakal berkantor di Papua. Setelah sebagian publik ramai membahas ihwal kemungkinan Wapres RI itu mengurus pembangunan di Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril melalui siaran pers, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.

Menko Kumham Imipas itu menjelaskan pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022," tutur Yusril.

"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini