Manadonesia.com - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.
Adapaun beberapa pihak tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim trauma healing, dan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami kemungkinan adanya motif terorisme.
“Korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum, artinya masih dianggap berstatus anak,” ujar Bhudi kepada awak media pada Sabtu, 8 November 2025.
Bhudi juga menyampaikan pembaruan data korban yang mengalami luka akibat ledakan tersebut. Hingga saat ini, jumlah total korban mencapai 96 orang.
Dari jumlah itu, 29 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 67 orang lainnya telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.
“Kami tekankan, jumlah korban 96 orang saat ini yang dirawat berjumlah 29 orang. Sementara 67 orang lainnya sudah pulang ke rumah dalam kondisi lebih baik,” paparnya.
Densus 88 Dalami Motif Terduga Pelaku
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan belum berhenti. Densus 88 kini turut terlibat untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara tindakan pelaku dengan paham tertentu atau paparan ideologi ekstrem melalui media digital.
“Untuk motif masih didalami oleh Densus 88,” tegas Bhudi.
Keterlibatan Densus 88 menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya melihat peristiwa ini dari sisi tindak pidana umum, tetapi juga membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan motif yang lebih kompleks.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan mempertimbangkan status pelaku yang masih di bawah umur.
Pendampingan KPAI dan Tim Trauma Healing