nasional

Komisi Reformasi Polri Bakal Rutin Public Hearing, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak akan Undang Parpol

Rabu, 12 November 2025 | 20:56 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menambah anggota baru dalam tim. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mengenai sistem kerja, Jimly mengatakan bawa selama 3 bulan ke depan akan mulai bisa melaporkan dan merekomendasikan kebijakan yang perlu ditempuh oleh Presiden Prabowo.

“Selama tiga bulan diharapkan tim ini akan bekerja maraton. Kami sudah sepakat seminggu sekali kita mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” katanya.

“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tuturnya.

Tak hanya pertemuan internal tim, dalam rentang waktu seminggu juga akan rutin menggelar public hearing.

“Di antara seminggu sekali itu kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang akan kami undang,” terangnya.

Beberapa pihak yang akan diundang dalam public hearing tersebut, di antaranya adalah kalangan akademisi di kampus, ataupun BEM mahasiswa, begitu juga ormas-ormas dan jaringan LSM.

Pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri Tak Libatkan Parpol

Jimly menegaskan bahwa partai politik akan terlibat ketika pembahasan pembuatan aturan, sehingga dari pihak Reformasi Polri tak perlu mengundang parpol.

“Kalau Partai dalam hal ini DPR, misal Komisi III menungan koisi ini untuk membahas RUU, boleh aja. Tapi kita nggak akan mengundang partai,” ungkap Jimly.

“Justri ini urusan dia untuk membuat Undang-Undang,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 November 2025.

Para tokoh yang tergabung dalam tim ini adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
***

Halaman:

Tags

Terkini