nasional

Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya!

Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:28 WIB
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya! (Foto: Instagram @bimoprasetio)

MANADONESIA.COM - Kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah izinkan pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen.

Tak hanya PN Jakarta Pusat, sebelumnya juga Pengadilan di Indonesia perlahan telah mulai mengizinkan pernikahan beda agama.

Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengizinkan menikah beda agama.

Dilansir Manadonesia dari Intagram @lambetainment, berikut keputusan PN Jakpus yang mulai izinkan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kesal, Anggaran Stunting Tak Tepat Sasaran, Perbaikan Gizi Buruk Makin Memprihatinkan

Pengadilan Negeri di Indonesia mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk.

Selain itu, menurut hakim pernikahan beda agama ini juga mendasar pada alasan sosiologis yaitu keberagaman agama yang ada di masyarakat.

Kini giliran PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama, hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.

Dalam pernikahan beda agama ini pertama kali oleh calon mempelai laki-laki, inisial JEA adalah seorang Kristen.

Sedangkan calon mempelai wanita, inisial SW adalah seorang muslimah.

Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun, kemudian memantapkan untuk melanjutkan ke tahap pernikahan.

Pertama, pasangan ini menikah di sebuah gereja di daerah Pamulang yang dihadiri kedua orang tua mempelai.

Setelah itu, saat keduanya hendak mendaftarkan pernikahan tersebut ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, ditolak karena perbedaan agama.

Baca Juga: Hah? Heboh di Samarinda! Balita Ngoceh Terus Sampai Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Sabu

Halaman:

Tags

Terkini