MANADONESIA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semkin dekat, dari semua penyelenggara Pemilu, tentunya banyak yang bertanya ap atu PPS?
Selain mempertanyakan apa itu PPS, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya apa sebenarnya yang menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban PPS itu sendiri.
Lantas apa itu PPS? dan apa tugas, wewenang, dan kewajiban PPS?
Pengertian PPS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 Poin 12.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS sendiri dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat, 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.
PPS kemudian dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang.
Anggota PPS sendiri terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang, komposisi keanggotaan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera dibuka, Cek Formasi Yang Diprioritaskan