Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:45 WIB
Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang
Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

MANADONESIA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semkin dekat, dari semua penyelenggara Pemilu, tentunya banyak yang bertanya ap atu PPS?

Selain mempertanyakan apa itu PPS, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya apa sebenarnya yang menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban PPS itu sendiri.

Lantas apa itu PPS? dan apa tugas, wewenang, dan kewajiban PPS?

Pengertian PPS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 Poin 12.

Baca Juga: Penampakan Mud Volcano yang Bikin Warga Tanimbar Maluku Takut Usai Gempa, Ada yang Ingin Berenang di Sini?

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS sendiri dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat, 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.

PPS kemudian dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Pulau Misterius Mendadak Muncul di Tanimbar Maluku, Usai Gempa Besar M 7,9, Warga Ketakutan dan Mengungsi

Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang.

Anggota PPS sendiri terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang, komposisi keanggotaan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera dibuka, Cek Formasi Yang Diprioritaskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X