Apa tugas PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 56, tugas PPS adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota memalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa kewenangan PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 57, PPS memiliki kewenangan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Norma Risma Disomasi Pengacara Sang Mantan Suami, Hotman Paris Hutapea Pelajari Kasusnya
Alasan Orang Amerika Takut Banget Makan Kangkung, Ternyata Karena ini
Kenapa Sekolah Bisa Jadi Tempat Pelecehan Seksual? Simak Ulasan Berikut!
Mengerikan! Dua ABG Makassar Culik dan Lakukan Pembunuhan Ke Anak 11 Tahun, Dipicu Situs Jual Beli Organ Tubuh
Heboh! Video Munculnya Pulau Baru Di Laut Maluku Usai Gempa 7,5 SR, Kades Minta Jauhi Lokasi, Masyarakat Takut
Rekrutmen CPNS 2023 Segera dibuka, Cek Formasi Yang Diprioritaskan
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Tanimbar Maluku, Usai Gempa Besar M 7,9, Warga Ketakutan dan Mengungsi
Penampakan Mud Volcano yang Bikin Warga Tanimbar Maluku Takut Usai Gempa, Ada yang Ingin Berenang di Sini?