1. Membentuk PPS;
2. Mengangkat Pantarlih;
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa kewajiban PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 58, kewajiban PPS adalah sebagai berikut:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.;
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggara Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Norma Risma Disomasi Pengacara Sang Mantan Suami, Hotman Paris Hutapea Pelajari Kasusnya
Alasan Orang Amerika Takut Banget Makan Kangkung, Ternyata Karena ini
Kenapa Sekolah Bisa Jadi Tempat Pelecehan Seksual? Simak Ulasan Berikut!
Mengerikan! Dua ABG Makassar Culik dan Lakukan Pembunuhan Ke Anak 11 Tahun, Dipicu Situs Jual Beli Organ Tubuh
Heboh! Video Munculnya Pulau Baru Di Laut Maluku Usai Gempa 7,5 SR, Kades Minta Jauhi Lokasi, Masyarakat Takut
Rekrutmen CPNS 2023 Segera dibuka, Cek Formasi Yang Diprioritaskan
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Tanimbar Maluku, Usai Gempa Besar M 7,9, Warga Ketakutan dan Mengungsi
Penampakan Mud Volcano yang Bikin Warga Tanimbar Maluku Takut Usai Gempa, Ada yang Ingin Berenang di Sini?