Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:45 WIB
Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang
Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

1. Membentuk PPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

4. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa kewajiban PPS?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 58, kewajiban PPS adalah sebagai berikut:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.;

2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

5. Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

6. Membantu PPK dalam menyelenggara Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

7. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X