Apa tugas PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 56, tugas PPS adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota memalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa kewenangan PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 57, PPS memiliki kewenangan sebagai berikut: