nasional

Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:45 WIB
Apa Itu PPS? Simak Tugas Wewenang dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

Apa tugas PPS?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 56, tugas PPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota memalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa kewenangan PPS?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 57, PPS memiliki kewenangan sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini