1. Membentuk PPS;
2. Mengangkat Pantarlih;
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa kewajiban PPS?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 58, kewajiban PPS adalah sebagai berikut:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.;
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggara Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melakukan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.