MANADONESIA.COM – Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi menjadi kejutan baru.
Sebelumnya saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun lamanya.
Akan tetapi, saat pembacaan vonis oleh majelis Hakim dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hukuman yang diberikan majelis Hakim ini tidak hanya melebihi tuntutan Penuntut Umum yang hanya meminta agar dijatuhi 8 tahun penjara.
Namun juga hasil putusan tersebut jauh berada di atas ekspektasi pihak keluarga Brigadir J, yang ingin agar dokter gigi itu bisa dihukum dua kali lipat dari permintaan Jaksa Penuntut Umum, dari 8 tahun penjara menjadi 16 tahun.
Sama halnya dengan sang suami, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Wilayah Kota Makassar Terendam Banjir
Dalam pembacaan tuntutan, majelis Hakim menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti telah menjadi sumber pemicu atau trigger amarah dari Ferdy Sambo.
Sehingga mantan Kadiv Propam tersebut kemudian merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng citra institusi Bhayangkari.
Belum lagi selama proses peradilan, istri Ferdy Sambo ini selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit, tidak mau berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Oleh karena unsur-unsur tersebut, maka Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman terhadapnya.
Sehingga hari ini, Senin, 13 Februari 2023, bersamaan dengan pembacaan tuntutan hukum terhadap sang suami, Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas pelanggaran pidana yang dia lakukan.***