“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Darurat, China Ciptakan Vaksin Ini
Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi.
Proses seleksi Administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 l, sampai 11 Januari 2023. Dan hasilnya akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi, berhak mengikuti seleksi Kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin.
Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama RI tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar itu sendiri.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) RI agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” kata Nurudin.
Itulah Peluang Besar bagi masyarakat Indonesia, silahkan mendaftarkan diri anda dan ikut seleksi calon PPPK T.A 2022 yang dibuka Kemenag RI.
Link Pendaftaran: https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1671638149.pdf
Artikel Terkait
Kronologi Tarik Tambang Maut di Makassar, Panitia Enggan Disalahkan
Kabar Gembira! Seleksi PPPK Teknis BKN Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuan di Link ini
Viral! Video Kekerasan Pada Anak Yang Diduga Dilakukan Oknum Eks Petinggi OVO
Indonesia Berduka, Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Covid-19 Kembali Darurat, China Ciptakan Vaksin Ini
Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg