5. Karpet Mobil
Aksesoris ini berfungsi untuk melindungi lantai mobil dari kotoran yang tertempel pada sepatu dan membuat kabin tetap rapi.
6. Cover Mobil
Berguna untuk melindungi mobil dari debu, panas, dan goresan saat tidak digunakan dalam waktu lama. Salah satu produk yang dijual di pasaran ialah Infinilapan Car Cover.
7. Bantal Mobil dan Kasur
Bantal mobil dan kasur tentu memberikan kenyamanan ekstra, terutama saat perjalanan jauh atau membawa anak.
8. Pengharum Mobil
Menjaga udara dalam mobil tetap segar dan menghilangkan bau tak sedap. Ada banyak merk pengharum mulai dari Stella hingga BayFresh Car Freshener Hang 'n Go.
9. Tempat Sampah Mobil
Bukan sekadar sebagai aksesoris, tempat sampah berguna untuk menjaga kebersihan kabin dengan membuang sampah di tempatnya.
10. Dongkrak Mobil
Dongkrak adalah perlengkapan darurat yang penting dibawa saat bepergian jauh sebagai alat untuk berjaga apabila terjadi masalah di mobil.
11. Kotak P3K
Bukan sekadar aksesoris, kotak P3K wajib ada di mobil untuk mengantisipasi kejadian tak terduga.
Pada akhirnya, memilih aksesoris interior mobil harus disesuaikan dengan kebutuhan agar fungsi dan kenyamanan berkendara tetap terjaga.
Artikel Terkait
Tak Semua Tren Harus Diikuti, Mulai Kurangi FOMO dengan Menerapkan Konsep JOMO
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos
Bikin Tenang dan Rileks, Ini Rekomendasi Pewangi Ruangan dengan Aroma Teh
Jangan Sepelekan! Ini Seluk Beluk Filter Udara Motor Matic dan Perannya untuk Kendaraan
Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal
IHSG Melemah Tipis 0,06 Persen di Sesi Pertama, Sempat Sentuh 8.000 saat Pidato Prabowo dengan MPR
Prabowo Sentil Ada Pihak yang Menganggap Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Sekarang Sudah Tak Relevan
Dari Hajatan ke Panggung Televisi, Perjalanan Karier Mpok Alpa yang Tak akan Terlupakan
Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya
Imbauan Istana saat Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025, Minta Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit