Manadonesia.com - Pengacara artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa telah mencabut gugatan wanprestasi pada dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys.
Dalam tuntutan tersebut, awalnya pihak Nikita menggugat Reza senilai Rp100 miliar dan proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” kata Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Setelah Nego Selama 10 Tahun, Prabowo Umumkan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi RI dan Uni Eropa Rampung
Fahmi mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena memikirkan prioritas untuk fokus pada kasus pidana soal dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, tak hanya Nikita yang terlibat, tapi juga asistennya, Mail Syahputra.
Selain karena prioritas fokus pada kasus pidana, Fahmi mengatakan bahwa ini merupakan strategi hukum yang telah disepakati dengan Nikita.
“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” ujarnya sambil membantah tentang terpengaruh pada ucapan pihak Reza Gladys tentang gugatan wanprestasi adalah omong kosong belaka.
“Jadi, di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” terangnya.
Ia kemudian mengatakan tentang rencana gugatan selanjutnya, apakah akan diulang atau tidak.
“Itu (gugatan wanprestasi) akan saya jawab setelah proses berlangsung,” imbuhnya.
Sidang pada gugatan wanprestasi ini awalnya akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
“Di situ secara resmi saya sampaikan tentang pencabutannya,” tandasnya.
***