Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw wajib menjelaskannya.
Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah Swt.
Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit. Hadits yang diriwayatkan tentang celak adalah hadits dha’if.
Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat.
Karena Rasulullah Saw itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44).
Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut setelah Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya.
Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya.
Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar.
Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah Saw tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”.
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut.
Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh. Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual.
Artikel Terkait
Catat! Amalkan ini di Bulan Puasa Ramadhan, Dijamin Dapat Pahala Berlipat Ganda dari Allah SWT
Wajib Tahu! Inilah 5 Tips agar Tetap Sehat dan Fit Selama Puasa Ramadhan
Begini Ciri-Ciri Puasa Ramadhan Yang Tidak Diterima Dan Status Puasanya Sia-Sia Kata Ustadz Adi Hidayat
Mulai Bosan dengan Menu Buka Puasa Ramadhan yang itu-itu Aja? Yuk Cobain Resep Roti Boy Keju Ala Rumahan Ini
Masih Kuat Puasa, Kan? Ayo Jadi Umat Muslim yang Selalu Bertawakal dengan Membaca Doa Ramadhan Hari Ke-10 Ini
Wajib Tahu! Berikut Tips Atasi Masalah Kulit saat Puasa yang Tampak Kusam Hingga Bibir Kering, Nomor 3 Sering
Hati-Hati Orang Yang Mengisi Puasa Ramadhan Dengan Banyak Tidur, Ustadz Adi Hidayat: Awas Hadits Palsu!
Ini Kiat Menggapai Puasa Ramadhan yang Sempurna di Mata Allah SWT, Jangan Skip!
10 Tips Mendapatkan Seba-sebab Ampunan di Bulan Ramadhan, Ayo Kerjakan Sebelum Puasa Meninggalkan Kita
Inilah Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi saat Puasa Ramadhan