Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Muslim? Baca Penjelasan ini Agar Tidak Melakukan Tradisi Jahiliah!

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 19:44 WIB
Ilustrasi seorang perempuan sedang ziarah kubur (Ziarah Kubur/www.middleeasteye.net)
Ilustrasi seorang perempuan sedang ziarah kubur (Ziarah Kubur/www.middleeasteye.net)

Tiga pendapat terakhir berlaku ketika aman dari fitnah dan hal yang tidak baik.

Jika terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melakukan ziarah kubur. Dengan demikian maka jawaban telah dapat difahami.

Meskipun saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, jika tidak ada hal-hal yang diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya.

Lebih utama bagi perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak baik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X