Tiga pendapat terakhir berlaku ketika aman dari fitnah dan hal yang tidak baik.
Jika terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melakukan ziarah kubur. Dengan demikian maka jawaban telah dapat difahami.
Meskipun saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, jika tidak ada hal-hal yang diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya.
Lebih utama bagi perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak baik.***
Artikel Terkait
Apa Hukum Bersalaman Selesai Shalat? Ini Kata Imam An-Nawawi dan Kutipan Hadits Rasulullah SAW
Mengapa Tangan Diangkat Keatas Ketika Berdoa? Umat Muslim Wajib Baca Ayat ini!
Simak Kultum Ramadhan Tentang Apakah Doa Qunut dalam Shalat Disyariatkan?
Apakah Benar Tidak ada Dua Shalat Witir dalam Satu Malam? Cek di Sini Penjelasannya
Apakah Rasulullah Memilih Surat atau Ayat Tertentu pada Shalat Lima Waktu atau Shalat Sunnah? Simak Jawabannya
Apakah Melafalkan Niat Shalat Itu Dilarang atau Termasuk Bid'ah? Cek Jawabannya di Sini!
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya? Muslim Wajib Tahu Nih! Imam Syafi'i Bilang Begini...
Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini
Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Apa Hukum Ziarah Kubur usai Shalat Ied Idul Fitri? Berikut Penjelasannya Apakah Termasuk Wajib atau Sunnah