MANADONESIA.COM - Apa hukum ziarah kubur bagi perempuan jika tetap menjaga adab-adab ziarah kubur dan bertujuan untuk mengambil pelajaran dan bersikap khusyu?
Pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur bagi seorang perempuan Muslim ini sering kali ditanyakan menjelang Idul Fitri.
Melakukan ziarah kubur tidak melulu saat Idul Fitri saja, namun bisa di waktu-waktu lainnya.
Akan tetapi, saat ziarah kubur, ada hal yang palign penting untuk diperhatikan.
Sebab, pernah Rasulullah melarang melakukan ziarah kubur karena masih dilakukan dengan tradisi jahiliah.
Bagimana penjelasannya? Simak di sini hingga tuntas.
Jawaban dan penjelasan ini sebagaimana dilansir Manadonesia.com dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan, pada Sabtu, 8 April 2023.
Pada awalnya Rasulullah Saw melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah berbangga-bangga dengan ziarah kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek moyang.
Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Itu yang disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya:
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur”. (Qs. At-Takatsur [102]: 1-2).
Kemudian diberi keringanan berziarah untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.
Sebagaimana yang diingatkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad shahih:
ج كنْ ج ت ن هََيْ تج ج كمْ عَنْ زِيَرَةِ الْجقبجورِ فَ جزوجروا الْجقبجورَ فَإِن هََّا تج زَ هِ ج د فِِ الدُّنْ يَا وَتجذَ كِجر الخِرَة