“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Dan hadits-hadits lain tentang ini yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.
Kaum muslimin telah Ijma’ tentang anjuran ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah, hanya mereka menyatakan bahwa ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan.
Ketika Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur.
Izin ziarah kubur bagi laki-laki tetap berlaku. Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan adalah pada masa lalu karena larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah kubur.
Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi perempuan.
Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi perempuan, diringkas dalam beberapa poin berikut:
Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika perempuan melakukan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak ada.
Dalilnya adalah hadits:
أَ رَج سولَ الَّلَِّ صَلَّى الَّلَّ ج عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْجقبجورِ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”. Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada kemungkinan mengandung makna bahwa haram jika dilakukan beramai-ramai. Karena menggunakan kata: زَوَّارَاتِ
dalam bentuk Shighat Mubalaghah.
Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi fitnah atau hal tidak baik.
Berdasarkan ini diharamkan bagi pemudi ziarah kubur, demikian juga dengan wanita dewasa jika berhias berlebihan atau menggunakan sesuatu yang menarik perhatian.
Dibolehkan bagi wanita tua yang tidak menimbulkan fitnah, tetap haram jika melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti meratap dan perbuatan lain yang dilarang Rasulullah Saw: