Temuan Minyakita yang Takarannya Dikurangi dan Dipalsukan Resmi Ditarik, Tersangka Dapat Ancaman Hukuman Besar!

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:12 WIB
Minyak kita yang lagi viral karena gak sesuai kemasan
Minyak kita yang lagi viral karena gak sesuai kemasan

Manadonesia.com - Praktik curang dalam distribusi Minyakita tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dengan takaran yang tidak sesuai, konsumen membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.

Merespons hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita dari pasaran.

"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," kata Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Budi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat.

"Pada 24 Januari, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kemudian pada 7 Maret, kami juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia," ujarnya.

Saat ini, tim Kemendag dan Satgas Pangan Polri tengah berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan mengenai jumlah produk yang sudah disita," imbuh Budi.

Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rizal Setiawan, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.

"Jika pengawasan lemah, maka potensi kecurangan akan terus terjadi, dan yang paling dirugikan tentu masyarakat," ungkapnya.

Ke depan, Kemendag akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pengawasan ini rutin kami lakukan, dan selama periode Lebaran kami akan lebih ketat lagi," tegasnya.

Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan minyak goreng merek Minyakita tersebut juga telah memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Polri menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X