Temuan Minyakita yang Takarannya Dikurangi dan Dipalsukan Resmi Ditarik, Tersangka Dapat Ancaman Hukuman Besar!

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:12 WIB
Minyak kita yang lagi viral karena gak sesuai kemasan
Minyak kita yang lagi viral karena gak sesuai kemasan

"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Sigit.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen serta kejahatan ekonomi.

"Produsen yang mengurangi takaran atau memalsukan produk dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan," ujarnya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang dengan sengaja menipu konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan standar mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang turut menangani kasus di wilayahnya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sedang memeriksa pemilik pabrik yang diduga terlibat.

"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Rio.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Yusril Mahendra, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menindak pelanggaran di sektor pangan.

"Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Konsumen dirugikan, sementara produsen curang tetap mendapatkan keuntungan besar. Ini harus ditindak tegas," ujarnya.

Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan distribusi Minyakita bisa kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X