"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Sigit.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen serta kejahatan ekonomi.
"Produsen yang mengurangi takaran atau memalsukan produk dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan," ujarnya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang dengan sengaja menipu konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan standar mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang turut menangani kasus di wilayahnya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sedang memeriksa pemilik pabrik yang diduga terlibat.
"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Rio.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Yusril Mahendra, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menindak pelanggaran di sektor pangan.
"Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Konsumen dirugikan, sementara produsen curang tetap mendapatkan keuntungan besar. Ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan distribusi Minyakita bisa kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Heboh di Medsos, Kim Soo-hyun Dikabarkan Pacari Mendiang Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur
Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa
Update Skandal Korupsi Tom Lembong: JPU Nilai Nota Keberatan Eks Mendag Itu Masuk Pokok Perkara
3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar
Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang
Ironi di Balik Skandal Korupsi Pertamina, Para Tersangka ‘Diskusi’ di Grup WhatsApp yang Berjudul Orang-orang Senang
Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Tergabung dalam Grup WhatsApp ‘Orang Orang Senang’, Ini Penjelasan Kejagung Soal Isinya