Manadonesia.com - Beberapa waktu terakhir ramai di berbagai platform media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial TW.
Dari kabar yang beredar, TW merupakan salah satu dosen di universitas swasta yang ada di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung.
Kabar perselingkuhan TW ini dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polsek Cibeunying Kaler dengan dugaan tindakan asusila bersama dengan pria lain.
S, suami TW menemukan foto dan video adegan dewasa sang istri dengan pria tersebut di HP milik istrinya dan menjadi dasar laporan dugaan perselingkuhan.
Laporan S pada TW tercantum dalam LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR dan menurutnya, perselingkuhan diduga telah dilakukan sejak Februari hingga April 2025.
Sementara S dan TW sendiri masih dalam status pernikahan yang sah sejak Oktober 2020.
Laporan balik juga dilayangkan oleh TW kepada S, dengan tuntutan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menuntut cerai.
TW juga mengklaim bahwa S telah melakukan penelantaran kepada anak mereka.
Klaim dari TW tersebut kemudian dibantah oleh pihak S yang menyatakan bahwa tidak ada penelantaran anak.
“Dari materi gugatan cerai yang diajukan itu sangat jauh dari apa yang terjadi,” kata pengacara S, Rohman Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Kalau terkait penelantaran anak, faktanya justru anak saat ini berada dalam pengasuhan klien kami S, bukan TW, jadi tuduhan penelantaran anak itu tidak benar,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa S masih melakukan tugasnya memberi nafkah kepada keluarga dan ia adalah korban perselingkuhan yang dilakukan oleh TW.
Sama halnya dengan penelantaran anak, Rohman juga membantah tudingan adanya tindak KDRT seperti yang dilayangkan oleh TW.
“Sejauh ini tidak ada laporan polisi ataupun bukti luka fisik yang bisa mendukung adanya KDRT,” ujar Rohman.
Artikel Terkait
Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART
Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI
Pilu Keluarga Korban Tewas KMP Tunu yang Karam di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi
Ihwal Kampung Haji RI di Arab Saudi, Menag Umar Ungkap Tanggapan Pangeran MBS
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Tak Hanya Periksa ‘Mas Pelayaran’ soal Dugaan Aniaya Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Kejar Pelaku Perusakan Mobil Patroli