“Kalau memang ada KDRT, harusnya ada bukti medis atau laporan kepolisian. Sampai hari ini, itu tidak ada,” terangnya.
Rohman menambahkan bahwa Polsek Cibeunying Kaler saat saat ini masih terus menangani laporan tentang dugaan asusila dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“Klien kami heran, setelah perselingkuhan terbongkar dan kami laporkan, malah klien kami yang digugat cerai dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah ingin membalikkan fakta,” tukasnya.
Mengenai permasalahan ini, Rohman berharap agar warganet melihat secara obyektif dari kedua belah pihak.
Kasus ini sempat diunggah oleh akun Instagram bernama @kriminews dan @bekasi.bersinar, namun saat ini akun @kriminews telah menghapus unggahan mengenai dugaan perbuatan asusila TW.
***
Artikel Terkait
Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART
Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI
Pilu Keluarga Korban Tewas KMP Tunu yang Karam di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi
Ihwal Kampung Haji RI di Arab Saudi, Menag Umar Ungkap Tanggapan Pangeran MBS
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Tak Hanya Periksa ‘Mas Pelayaran’ soal Dugaan Aniaya Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Kejar Pelaku Perusakan Mobil Patroli