"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.
Usut punya usut, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kemenaker pada 26 Mei 2025, terdapat hal terkait larangan untuk pemberi lapangan kerja melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sudah menghimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.
"Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu, tentu diperbolehkan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Menhan Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI
Kilas Balik Hasan Nasbi yang Sempat Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala PCO, Baru ‘Dikabulkan’ Presiden Lewat Reshuffle
Dari Militer hingga Menteri, Begini Jalan Karier Djamari Chaniago yang Resmi Menjabat Menko Polkam
Mengamati Rekam Jejak Erick Thohir: dari Inter Milan hingga Kursi Menpora
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong hingga Tudingan Monopoli Pertamina, Pemerintah Justru Sebut soal Tambahan Kuota Impor
Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda Jelang Round 4: Menyusun Keseimbangan Tim di Tengah Tekanan Timur Tengah
Akhir Cerita Ledakan Misterius di Pamulang, dari Dugaan Meteor Jatuh hingga Terungkap Adanya Gas yang Bocor
Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap usai Kini Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul
‘Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran yang Terdengar Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya di Indonesia
Saat Ekonomi RI Pernah Dilanda Krisis, Sandiaga Uno Justru Temukan Arah Karier dari Pencari Kerja ke Pencipta Lapangan Usaha