“Oleh karena itu, redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru, tetapi menuntut sinkronisasi nominal pada miliaran entri data di sistem pembayaran, perbankan, merchant aggregator, treasury, platform perdagangan aset digital, dan sistem akuntansi pemerintahan pusat maupun daerah,” ujar Harris.
Risiko teknisnya nyata: kesalahan pembulatan, perbedaan konversi antar-sistem, gangguan transaksi, hingga potensi kerentanan siber.
*Perkuat Kerangka Hukum Sebelum Redenominasi*
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.
Menurutnya, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama BI, OJK, pelaku industri keuangan, dan pemda.
Tahapan transisi, mulai dari harga ganda, masa penarikan uang lama, pembulatan harga, perlindungan konsumen, hingga audit konversi sistem pembayaran, harus diatur secara presisi.
Dengan semua analisa tersebut, yang lebih penting bukan sekadar ‘setuju atau tidak setuju,’ tetapi apakah kita siap menghadapi dampak jangka pendek dan mampu memetik manfaat jangka panjang.
*Dampak Jangka Pendek: Gangguan Psikologis dan Teknis Tidak Terhindarkan*
Dalam jangka pendek, redenominasi hampir pasti menimbulkan gejolak persepsi harga dan memunculkan fenomena money illusion sering terjadi di negara-negara yang melakukan redenominasi, seperti Ghana dan Brazil.
Masyarakat merasa harga berubah padahal hanya format angka yang berbeda.
Menurutnya, hal tersebut bisa memicu pembulatan harga ke atas, terutama di sektor UMKM yang pencatatannya manual.
Tanpa pengawasan harga yang kuat, efeknya dapat menyerupai inflasi ringan meskipun bukan inflasi fundamental.
Biaya penyesuaian bagi dunia usaha juga tidak kecil karena sistem POS, label harga, invoice, aplikasi pembukuan, kontrak pinjaman, dan tarif layanan harus diperbarui.
Di sektor digital, perbankan, e-wallet, dan payment gateway harus melakukan konversi serentak dalam jendela waktu yang sangat pendek agar tidak terjadi kekacauan transaksi.
Risiko teknis, termasuk gangguan sistem atau kesalahan konversi, tidak dapat dikesampingkan.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soal Polemik Dana Pemda di Bank: Sanksi Kepala Daerahnya, Bukan Potong Anggarannya
Mendagri Tito Pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid Bisa Dinonaktifkan Jika Perkaranya Sudah Inkrah
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II, Pengamat Ingatkan untuk Audit Anggaran Awal Pembangunan
Deddy Corbuzier Singgung Podcast 'Login' ke Habib Jafar usai Kini Onad Tersandung Kasus Narkoba
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR, Lihat Lagi Curhatan sang Artis soal Tunjangan Rp50 Juta per Bulan
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan usai Kini Dinyatakan Tak Bersalah Buntut Viralnya Aksi Joget di Sidang Parlemen
Cerita Hakim PN Medan usai Rumahnya Alami Insiden Kebakaran, Khamozaro Waruwu: Syok, Langsung Pulang Naik Motor
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD usai Diduga Langgar Etik Berujung Demo Warga di Agustus 2025
Respons Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Prasetyo Hadi Ungkap Prabowo Ingatkan soal Kehidupan Sosial
Ada Nama Soeharto hingga Gus Dur Masuk Calon Pahlawan Nasional, Cak Imin: Kita Tunggu Saja