Kasus Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi, Terduga Pelaku Ngaku Sempat Menjual sang Anak Senilai 3 Juta

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 22:05 WIB
Menyoroti kasus hilangnya balita 4 tahun asal Makassar yang kini ditemukan di Jambi. (Instagram.com/@makassar_iinfo)
Menyoroti kasus hilangnya balita 4 tahun asal Makassar yang kini ditemukan di Jambi. (Instagram.com/@makassar_iinfo)

Pihak kepolisian telah menahan terduga pelaku tersebut dan tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak di balik kasus ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana membenarkan kabar penemuan Bilqis dan memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Hari Senin saya rilis. Termasuk detail pengungkapannya dan jumlah tersangka semuanya,” ujar Arya dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 8 November 2025.

Rekaman CCTV Jadi Titik Terang

Sebelumnya, rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan seorang wanita membawa Bilqis keluar dari area taman menuju Jalan Pelita Raya.

Video tersebut kemudian menjadi petunjuk utama dalam upaya pelacakan yang dilakukan oleh tim kepolisian.

“Iya, benar, itu anak saya. Satu dari tiga anak dalam video itu adalah Bilqis. Saya tidak kenal siapa yang membawanya,” kata Dwi Nurmas kepada awak media di Makassar, pada Rabu, 5 November 2025.

Saat itu, berdasarkan penelusuran polisi, pelaku diduga beraksi seorang diri sebelum membawa Bilqis ke luar kota menggunakan transportasi darat.

Pihak Keluarga Sempat Dihubungi Orang Tak Dikenal

Selama masa pencarian, Dwi mengaku sempat menerima beberapa panggilan dari orang tak dikenal yang meminta sejumlah uang dengan alasan mengetahui keberadaan anaknya.

Namun, ayah korban tak menanggapi karena menganggap hal itu sebagai upaya penipuan.

“Ini sudah empat hari (hilang), sudah saya melapor. Tidak ada masalah keluarga, saya sudah dimintai keterangan oleh polisi,” ujar Dwi.

Kini, polisi tengah membawa Bilqis kembali ke Makassar untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Di sisi lain, penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X