Ada Dua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Pastikan Sinergi dan Kerja Sama Beda Tim

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 20:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

“Kita memahami bahwa Polri adalah buah kandung reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” sambungnya.

Hasil Rekomendasi untuk Presiden dan Polri

Saat ditanya mengenai output dari Komisi Reformasi Polri, Jimly menyatakan bahwa hasilnya ada dua, yakni berupa rekomendasi kepada Presiden dan internal.

“Jadi, kalau yang menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, nanti rekomendasinya langsung kita sampaikan kepada Kapolri yang juga anggota,” jelas Jimly.

“Mungkin yang internal, bisa juga nggak diumumkan. Tapi intinya Kapolri bersifat terbuka, adaptif untuk merespon hal-hal yang perlu untuk perbaikan sehingga ada hasil kepercayaan publik, tapi kalau ada yang perlu benahi, kita perbaiki ke depan,” lanjutnya.

Di sisi lain, dengan kerja maraton 3 bulan, Jimly berharap akan segera ada rekomendasi kebijakan untuk Presiden.

“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.

Sedangkan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo, anggotanya adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan satu tokoh perempuan yang masih dirahasiakan.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X