"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut," sambungnya.
Menurut Mahfud, langkah UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik soal keaslian dokumen merupakan sikap yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.
Ia menilai persoalan yang sudah masuk ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.
Seruan untuk Menegakkan Prosedur Hukum yang Adil
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.
Mantan Menko Polhukam itu menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.***
Artikel Terkait
Dedy Tabrani Bicara soal Self Policing di Lingkup Keluarga, Sarankan Mulai Masuk di Pembelajaran Akademik
Kapolda Metro Jaya Pastikan Aktivitas Belajar Mengajar di SMAN 72 Kelapa Gading Kembali Normal Pekan Ini
Polisi Pastikan ABH dalam Insiden Ledakan AMAN 72 Tidak Terhubung dengan Jaringan Teror Tertentu
Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam
Kronologi Penemuan Bilqis, Diculik saat Main ke Playground hingga Sempat Diakui Jadi Keluarga oleh Warga Suku Anak Dalam
Sempat Jadi Polemik Publik, Fadli Zon Beberkan Kajian Soeharto Layak Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Gubernur DKI Beri Dukungan Penuh Pascainsiden SMAN 72 Jakarta
Jusuf Kalla Sebut Lahan 16,4 Hektare Miliknya Dicaplok Mafia Tanah, Ingatkan soal Perlawanan Pemalsuan Dokumen
Komisi Reformasi Polri Bakal Rutin Public Hearing, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak akan Undang Parpol
Ada Dua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Pastikan Sinergi dan Kerja Sama Beda Tim