Hakim Beri 2 Perintah pada UGM: Lakukan Ujia Konsekuensi dan Bawa Informasi Obyek Sengketa
Hakim kemudian memberi waktu 2 minggu kepada UGM untuk melakukan uji konsekuensi pada semua informasi yang dikecualikan.
Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.
Selain itu, UGM juga harus membawa semua informasi yang disengketakan di persidangan selanjutnya.
“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM, semuanya ya dibawa,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan membahas pembuktian lanjutan dan hasil konsekuensi serta informasi yang disengketakan yang dimiliki oleh UGM.
***
Artikel Terkait
Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Cerita Alberto Hengga usai Tampil di Piala Dunia U-17, dari Kualifikasi hingga Menang Lawan Honduras
Tak Cukup Pembuktian Asli, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku
Usai Gudang Penimbun 42 Ton BBM di Babel Disita, Lihat Lagi Kasus Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang
Mulai Sejajar dengan Negara Raksasa, Kapal Selam Tanpa Awak di Indonesia Bakal Saingi Poseidon Rusia hingga Orca AS?
Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara
Bisnis Tambang Gubernur Sherly Jadi Sorotan, JATAM Ungkap Pola Keterkaitan
Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Buka Suara soal Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Siap Evaluasi dan Panggil Pihak Terkait