Pada waktu itu, Bank BJB mengangkat Wowiek Prasantyo alias Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Direktur Keuangan Bank BJB, Hana Dartiwan menyebut sementara ini pihaknya menunjuk Ayi Subarna sebagai Dirut untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Yusuf.
Sebagai catatan, Ayi sebelumnya menjabat Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BJB.
“Bertindak selaku Direktur Pengganti Direktur Utama untuk jangka waktu enam bulan atau sampai efektifnya Direktur Utama definitif,” ucap Hana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pada Senin, 17 November 2025.
Kendati demikian, jarak waktu yang berdekatan antara insiden wafatnya Yusuf dan agenda strategis RUPSLB membuat publik semakin menantikan penjelasan resmi dari pihak keluarga maupun perusahaan.
Hingga kini, sebagian publik masih menanti klarifikasi resmi yang diharapkan dapat menghentikan munculnya spekulasi yang tidak berdasar dan memberikan kepastian mengenai sebab-sebab wafatnya salah satu tokoh penting di industri perbankan tersebut.***
Artikel Terkait
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik
Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo
Mahfud MD Singgung Rencana Polri Bentuk Pokja soal Putusan MK: Sebut Itu Perkara Teknis dan Seminggu Kelar
Kelakar Bos BGN Bandingkan Anggaran MBG Sehari Sama dengan Jatah Bappenas Setahun: Mohon Maaf ya, Pak
Update Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Fee 4 Persen
Informasi Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi, Polisi Singgung Aturan Terkait Obyek Barang Bukti
Polri Mau Diperbaiki Pengamat Pertanyakan Petingginya Justru Jadi Anggota Komisi Reformasi