"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.
Usut punya usut, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kemenaker pada 26 Mei 2025, terdapat hal terkait larangan untuk pemberi lapangan kerja melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sudah menghimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.
"Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu, tentu diperbolehkan," tukasnya.***