nasional

Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan

Rabu, 12 November 2025 | 20:59 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Manadonesia.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.

"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Ada Dua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Pastikan Sinergi dan Kerja Sama Beda Tim

“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.

Mahfud menganggap logika hukum dalam proses kasus ini perlu dipertanyakan karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara

Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah belum pernah dibuktikan di pengadilan.

"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.

“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil adalah menguji lebih dahulu keaslian ijazah yang dipersoalkan melalui jalur perdata.

Setelah ada putusan tetap dari pengadilan soal keaslian atau kepalsuan dokumen, barulah bisa ditentukan apakah tuduhan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.

Peran UGM Dinilai Cukup Memberi Konfirmasi Formal

Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa peran UGM seharusnya hanya terbatas pada konfirmasi administratif, yakni memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.

Halaman:

Tags

Terkini