• Sabtu, 30 September 2023

Apakah Hukum Memanjangkan Pakaian Hingga Menutupi Mata Kaki? Cek Penjelasan Penting ini Sekarang!

- Sabtu, 8 April 2023 | 20:14 WIB
Hukum memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki (Pexels/Tima Miroshnichenko)
Hukum memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki (Pexels/Tima Miroshnichenko)

MANADONESIA.COM - Banyak umat Muslim yang menanyakan apakah boleh memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki.

Hal terkait memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki ini wajib diketahui hukumnya.

Maka sebaiknya ikuti penjelasan tentang pakaian yang menutupi mata kaki ini.

Dilansir manadonesia.com dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan, berikut penjelasannya.

Al-Isbal dari kata as-Sabal artinya bulir. Asbala az-Zar’u artinya tanaman itu mengeluarkan bulirnya.

Baca Juga: Shalat Tarawih Terlalu Cepat Apakah Boleh? Simak Hukumnya Berikut

Asbala al-Matharu artinya air hujan turun. Asbala ad-Dam’u artinya air mata menetes.

Asbala Izarahu artinya si fulan mengulurkan pakaiannya. As-sabalu adalah penyakit pada mata yang menyerupai katarak, seperti sarang laba-laba dengan selaput berwarna merah. As-Sabil adalah jalan. Dalam bentuk mudzakkar dan mu’annats.

Yang dimaksud disini adalah makna Isbal secara khusus, yaitu berkaitan dengan pakaian.

Artinya seseorang memanjangkan pakaiannya dan menyeretnya diatas tanah.

Atau membiarkannya terjuntai dari atas kepala tanpa memakainya. Ini makruh dilakukan dalam shalat, karena menyerupai orang Yahudi dan tidak menutup aurat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Muslim? Baca Penjelasan ini Agar Tidak Melakukan Tradisi Jahiliah!

Pada zaman dahulu memanjangkan pakaian adalah salah satu tanda keangkuhan dan kesombongan.

Perbuatan ini termasuk dosa besar. Tergolong dosa hati yang menyebabkan penyakit hati dan merusak kehidupan. Hingga orang-orang shaleh mengatakan, “Berapa banyak perbuatan maksiat menyebabkan kerendahan, lebih baik daripada ketaatan yang menyebabkan keangkuhan”.

Mengaitkan Isbal dengan keangkuhan secara syara’ berdasarkan hadits Rasulullah Saw:

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X